Visa Dicabut Sepihak, Kemlu RI Protes ke AS: WNI Harus Dapat Perlindungan Hukum

1 week ago 24
 Direktur Informasi dan Media Kemlu RI Hartyo Harkomoyo, Juru Bicara Kemlu RI Rolliansyah Soemirat, Direktur PWNI Kemlu RI Juidha Nugraha dalam arahan pers di Jakarta, Kamis (24/4/2025). (ANTARA/Cindy Frishanti) (kiri-kanan): Direktur Informasi dan Media Kemlu RI Hartyo Harkomoyo, Juru Bicara Kemlu RI Rolliansyah Soemirat, Direktur PWNI Kemlu RI Juidha Nugraha dalam arahan pers di Jakarta, Kamis (24/4/2025). (ANTARA/Cindy Frishanti)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan keprihatinan kepada otoritas Amerika Serikat (AS) atas pencabutan visa warga negara Indonesia (WNI) tanpa prosedur hukum yang berlaku.

Dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (24/4/2025), Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha, menyebutkan bahwa tindakan imigrasi AS tidak dilakukan secara adil.

“Kami ingin sampaikan, kami (Indonesia) menghargai kedaulatan Amerika Serikat dalam menegakkan hukum imigrasi. Yang kami minta adalah agar hal itu dilakukan melalui due process of law, sesuai dengan hukum yang berlaku di Amerika Serikat,” tegas Judha.

Kemlu mencatat, hingga 24 April 2025, sudah ada 20 WNI yang terdampak kebijakan imigrasi yang dijalankan Presiden AS Donald Trump. Dari jumlah tersebut, lima orang sudah dideportasi, sementara enam mahasiswa pemegang visa F-1 ikut terdampak.

Meski demikian, Judha memastikan seluruh WNI yang terdampak telah mendapat akses kekonsuleran. “Kami pastikan mereka mendapat perlakuan yang baik dan pendampingan hukum,” ujarnya.

Kemlu RI juga telah berkoordinasi dengan enam perwakilan RI di AS, mulai dari KBRI Washington hingga KJRI New York, guna menangani persoalan ini. Termasuk menjalin komunikasi intensif dengan komunitas diaspora Indonesia di AS.

Judha menegaskan bahwa setiap WNI yang ditahan oleh otoritas imigrasi AS tetap memiliki hak untuk menghubungi Perwakilan RI, mendapatkan layanan kekonsuleran, dan berhak diam hingga didampingi secara hukum. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |