
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tom Lembong menegaskan komitmennya terhadap koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Itu ia sampaikan melalui secarik catatan.
Catatan tersebut diunggah melalui akun X pribadinya. Akun yang kini dikelola oleh tim atas arahan Tom melalui kuasa hukum.
“AKUN INI SEMENTARA DIKELOLA OLEH TIM ATAS ARAHAN PAK TOM MELALUI KUASA HUKUMNYA,” tulis unggahan itu, dikutip Kamis (17/7/2025).
Tom mengatakan, dirinya dituding oleh Jaksa melanggar aturan. Karena dalam impor gula, kasus yang menjeratnya, dia tak menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Jaksa tuduh saya melanggar aturan dengan menunjuk koperasi, bukan BUMN,” ujar Tom.
Padahal, menurutnya tak ada larangan untuk itu. “Di samping tidak ada aturan yang melarang saya tunjuk koperasi,” ucapnya.
Ia menegaskan, dirinya tak akan pernah berhenti dan mendukung koperasi dan UMKM.
“Saya juga tidak pernah akan berhenti mendukung dan membela koperasi dan UMKM (Usaha Menengah, Kecil dan Mikro),” terangnya.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta segera membacakan vonis terhadap terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Jumat, (18/7/2025), pekan ini.
Sidang itu dijadwalkan berlangsung di ruang utama Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan sidang vonis akan menjadi agenda akhir dari perkara ini.
“Jadi untuk itu persidangan selanjutnya adalah putusan dari majelis hakim," ujarnya, Senin (14/7/2025).
Hakim memerintahkan Thomas Lembong kembali ke tahanan dan hadir langsung dalam sidang putusan mendatang.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: