
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dugaan intimidasi terhadap Yusuf Saputra (20), pemuda asal Takalar yang melaporkan enam oknum anggota Polrestabes Makassar, menuai perhatian serius dari kalangan akademisi.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Dr. Rahman Syamsuddin, menilai bahwa tekanan yang dialami Yusuf dan keluarganya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).
"Kalau menurut saya perlindungan dan pendampingan tekanan dan ancaman terhadap korban atau keluarga merupakan pelanggaran HAM," ujar Rahman kepada fajar.o.id, Selasa (24/6/2025).
Ia menyarankan agar Yusuf dan keluarganya segera meminta perlindungan resmi kepada lembaga berwenang, termasuk Divisi Propam Polri, Polda Sulsel, maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Yusuf dan keluarganya sebaiknya meminta perlindungan dari aparat penegak hukum, baik polisi (Propam/Polda) maupun lembaga perlindungan saksi (contoh LPSK)," tegasnya.
Lebih jauh, Rahman mendesak agar proses hukum terhadap para oknum segera dipercepat, baik secara etik maupun pidana.
"Selain itu perlu mempercepat proses hukum sidang etik dan pidana terhadap oknum polisi harus dipercepat," imbuhnya.
"Agar sanksi bisa dijatuhkan, mulai dari pemecatan hingga penjara, sesuai rekomendasi dari Propam dan Kompolnas," tambah Rahman.
Rahman bilang, perhatian publik dan media terhadap kasus Yusuf harus dimanfaatkan untuk memperkuat advokasi dan mendorong pengawasan eksternal.
"Publikasi dan advokasi, kasus ini sudah mendapat perhatian media dan Kompolnas. Keluarga dan kuasa hukum (LBH Makassar) bisa terus mendorong agar Komnas HAM dan instansi pengawas ikut memantau agar transparansi dan kepastian hukum berjalan," tandasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: