Ahmad Sahroni, politikus Partai NasDem, kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI
FAJAR.CO.ID - Ahmad Sahroni, politikus Partai NasDem, kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, meski masa sanksi penonaktifan sementara selama enam bulan yang dijatuhkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada November 2025 dinilai belum genap berakhir. Keputusan ini memicu perhatian publik terkait mekanisme pelaksanaan sanksi etik dan konsistensi penegakan aturan di lembaga legislatif.
Sahroni yang sebelumnya diskors selama enam bulan akibat polemik demonstrasi ricuh pada Agustus 2025, kini telah kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR dan dipercaya menggantikan Rusdi Masse sebagai Wakil Ketua Komisi III. Penunjukan ini didasarkan pada rekam jejak dan pengalaman Sahroni dalam bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan bahwa partainya menyerahkan sepenuhnya proses dan keputusan kepada MKD. Ia menolak berkomentar lebih jauh soal perhitungan masa sanksi yang diperdebatkan banyak pihak.
"Sekali lagi, kita ikuti apa yang menjadi putusan MKD saja," kata Saan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Penetapan Kembali Sahroni oleh Pimpinan DPR
Menurut Saan, penetapan Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III oleh pimpinan DPR menandakan persoalan etik yang diputuskan MKD telah dianggap selesai secara administratif maupun kelembagaan.
"Kalau pimpinan DPR sudah menetapkan, berarti di MKD sudah tidak masalah," jelasnya.
Lebih lanjut, Saan menegaskan, "Pak Sahroni memang memiliki pengalaman di Komisi III DPR. Dari dua periode menjadi pimpinan Komisi III. Hari ini ditetapkan kembali menjadi pimpinan karena memiliki pengalaman dan kemampuan yang memadai."
Implikasi Terhadap Penegakan Etik dan Akuntabilitas DPR
Kembalinya Sahroni ke jajaran pimpinan Komisi III DPR menimbulkan diskursus luas mengenai transparansi pelaksanaan sanksi etik dan mekanisme internal DPR dalam menetapkan kembali anggota yang sebelumnya dikenai hukuman disiplin. Isu ini menjadi sorotan penting di tengah tuntutan akuntabilitas yang semakin kuat terhadap lembaga legislatif.
Sementara itu, publik masih menunggu langkah-langkah DPR dalam memastikan konsistensi dan kredibilitas penegakan etik sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi tetap terjaga.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































