FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat media sosial, Bachrum Achmadi, mendadak menyemprot Presiden ke-7 RI, Jokowi, dan anaknya yang saat ini menjabat Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.
Tuding Jokowi dan Gibran Cari Simpati Publik
Bachrum menuding keduanya tengah berupaya meraih simpati publik lewat isu pemberantasan korupsi.
“Jokowi dan Gibran mau cari simpati publik,” ujar Bachrum dikutip fajar.co.id melalui cuitannya di X (19/2/2026).
Ia menyinggung sikap Jokowi yang disebut mendukung revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), sementara Gibran belakangan menyuarakan wacana memiskinkan koruptor.
“Jokowi dukung revisi UU KPK dan Gibran minta miskinkan Koruptor,” lanjutnya.
RUU KPK Disahkan pada Era Jokowi
Bachrum kemudian mengaitkan pernyataan tersebut dengan revisi UU KPK yang disahkan pada 2019, saat periode kedua pemerintahan Jokowi.
“Padahal revisi UU KPK tahun 2019 hadiah dari rejim Jokowi di periode ke-2. Sekarang seolah paling anti korupsi,” sindirnya.
Ia juga menyinggung sejumlah isu yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik, termasuk soal Blok Medan dan dugaan gratifikasi pesawat jet pribadi.
“Blok Medan dan Gratifikasi pesawat jet pribadi apa kabar. Sekarang sok mau jadi pahlawan kesiangan,” tandasnya.
“Telek lincung!," kuncinya.
Alasan Jokowi Setuju UU KPK Lama Dikembalikan
Presiden ke-7 RI, Jokowi, angkat bicara terkait wacana pengembalian Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelum revisi 2019.
Menanggapi usulan tersebut, Jokowi menyatakan persetujuannya. Ia menyampaikan hal itu usai menyaksikan pertandingan antara Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2036).
"Ya, saya setuju, bagus," jawab Jokowi singkat.
Revisi Dilakukan pada Era Jokowi
Sebagaimana diketahui, UU KPK direvisi pada 2019 ketika Jokowi masih menjabat sebagai presiden.
Revisi tersebut memicu polemik luas karena dianggap sebagian kalangan melemahkan independensi dan kewenangan lembaga antirasuah itu.
Meski revisi dilakukan pada masa pemerintahannya, Jokowi menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut bukan berasal dari inisiatif dirinya.
"Itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan jangan keliru ya. Inisiatif DPR," tegasnya.
Ia juga menyatakan tidak pernah membubuhkan tanda tangan terhadap revisi undang-undang tersebut.
"Saat itu, atas inisiatif DPR RI direvisi. Tapi saya tidak pernah tanda tangan," kata dia.
Gibran Minta Koruptor Dimiskinkan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi.
Dalam keterangan video yang dikutip Kamis (19/2/2026), Gibran menilai hukuman penjara saja belum cukup memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Menurutnya, diperlukan langkah yang lebih tegas dan menyentuh akar persoalan.
Ia menyebut pemiskinan koruptor melalui mekanisme perampasan aset sebagai solusi rasional untuk memutus mata rantai kejahatan yang kerap bersifat sistemik.
“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan,” ujar Gibran.
















































