Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman (dok DPR RI)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — DPR RI menegaskan alasan kepentingan strategis nasional tidak lagi bisa dijadikan pembenaran untuk mengubah fungsi kawasan hutan, terutama bentang alam yang berperan vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan keselamatan manusia. Penegasan ini menguat seiring meningkatnya kesadaran bahwa alih fungsi lahan yang keliru telah berkontribusi langsung terhadap bencana ekologis berskala besar yang menelan korban jiwa dan kerugian ekonomi masif.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menekankan perlunya perubahan paradigma dalam pengelolaan sumber daya alam nasional. Menurut dia, tidak semua kawasan hutan dapat dinegosiasikan atau dikompromikan, apa pun alasannya, termasuk dalih pembangunan dan investasi.
“Kita harus mulai mengubah cara berpikir. Ada fungsi hutan yang dengan alasan apa pun tidak mungkin diubah. Jika itu hulu sungai, maka harus tetap hutan. Titik,” ujar Alex saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Alih Fungsi Lahan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
RDP tersebut secara khusus membahas persoalan alih fungsi lahan di sektor pertanian, kehutanan, dan kelautan yang selama ini dinilai belum sepenuhnya berpihak pada keberlanjutan lingkungan. Rapat dihadiri Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi serta pejabat eselon I teknis dari Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Alex mengaitkan urgensi pembahasan Panja dengan rangkaian bencana besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera akibat siklon tropis. Menurut dia, bencana tersebut tidak dapat dilepaskan dari masifnya perubahan tutupan lahan dalam beberapa dekade terakhir. Sekitar 1,4 juta hektare hutan tropis dilaporkan telah beralih fungsi menjadi kawasan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































