Said Didu Kritik DPR: Penjual Kedaulatan, Soroti Pergantian Hakim MK dan Potensi Konflik Politik

3 hours ago 3
Said Didu

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menyoroti DPR terkait pergantian hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, tindakan DPR yang melakukan penggantian hakim menimbulkan kesan sebagai “penjualan kedaulatan”, dan berpotensi memicu konflik politik dengan Presiden.

Komentar Muhammad Said Didu

Dalam keterangannya, Said Didu menyampaikan:

“Menurut saya, DPR adalah penjual kedaulatan. Artinya, jika Bapak Presiden menyentuh itu, mereka akan mengumpulkan diri untuk melawan, dan itu pasti Bapak dilawan dari DPR. Coba bayangkan, DPR tahun lalu sudah menetapkan hakim MK, tapi karena ini diganti lagi—anaknya pula yang mengganti lagi—susah di DPR, ini gila kita ini.”

Said Didu menekankan bahwa pergantian hakim yang dilakukan DPR, termasuk mengganti yang sebelumnya sudah ditetapkan, bisa melemahkan independensi Mahkamah Konstitusi.

Ia juga menyoroti bahwa langkah ini menimbulkan potensi konfrontasi antara eksekutif dan legislatif.

Latar Belakang Pergantian Hakim MK

Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam menjaga konstitusi dan kedaulatan hukum di Indonesia, termasuk memutus sengketa hasil pemilu dan menguji undang-undang.

DPR memiliki hak untuk menetapkan hakim MK yang dipilih melalui proses legislasi.

Pergantian hakim yang sudah ditetapkan sebelumnya sering menimbulkan pro dan kontra, karena dianggap mengganggu stabilitas lembaga yudikatif.

Kasus terbaru menunjukkan DPR melakukan penggantian hakim yang sebelumnya sudah diputuskan, sehingga menimbulkan kritik dari publik dan tokoh seperti Muhammad Said Didu.

Potensi Dampak Politik

Menurut Said Didu, pergantian hakim MK oleh DPR dapat menimbulkan beberapa risiko:

  • Ketegangan politik antara Presiden dan DPR – karena Presiden memiliki kepentingan menjaga kestabilan lembaga yudikatif.
  • Kehilangan kepercayaan publik – jika masyarakat menilai DPR campur tangan dalam proses independensi MK.
  • Kelemahan lembaga konstitusi – MK berisiko dianggap tidak independen jika sering diganti hakimnya secara politis.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |