Asep Wahyuwijaya (dok Fraksi Nasdem)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wacana revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat kembali menguat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dorongan ini muncul seiring meningkatnya tekanan persaingan global dan derasnya arus impor yang dinilai semakin mengancam keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri nasional.
Perubahan lanskap ekonomi global, termasuk masifnya produk impor dengan harga kompetitif, dinilai menuntut pembaruan regulasi persaingan usaha yang lebih adaptif. Undang-undang yang saat ini berlaku telah berusia lebih dari dua dekade dan dinilai belum sepenuhnya mampu merespons kompleksitas persaingan bisnis modern, khususnya dalam melindungi pelaku usaha kecil dari praktik persaingan tidak sehat.
Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya, menegaskan bahwa prinsip keadilan dalam persaingan usaha tidak dapat disamakan antara UMKM dan korporasi besar. Menurutnya, kesenjangan modal, akses pasar, serta daya tahan usaha membuat UMKM berada pada posisi yang jauh lebih rentan ketika berhadapan dengan pemain besar, baik dari dalam maupun luar negeri.
“Keadilan dalam persaingan usaha tidak bisa disamakan antara UMKM dan korporasi besar,” kata Asep di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Asep menilai revisi UU Persaingan Usaha menjadi langkah strategis untuk memastikan negara hadir memberikan perlindungan nyata bagi pelaku usaha kecil. Tanpa penguatan regulasi, UMKM berisiko terus tertekan oleh praktik persaingan yang timpang, terutama di tengah kebijakan keterbukaan impor yang semakin luas.
Ia secara khusus menyoroti praktik impor dalam jumlah besar dengan pola distribusi yang dinilai merusak ekosistem industri domestik. Menurut Asep, banyak produk impor yang sejatinya memiliki karakteristik serupa, namun masuk ke pasar dengan merek dan importir yang berbeda, sehingga menciptakan ilusi persaingan sehat.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































