
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
Kali ini, giliran anggota DPRD Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rufis Bahrudin (RFB) yang menjalani pemeriksaan.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RFB,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).
Namun, Budi menegaskan bahwa pemeriksaan Rufis bukan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD, melainkan sebagai Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International.
Dalam kesempatan yang sama, penyidik KPK juga memeriksa FNR selaku Wakil Manajer perusahaan tersebut. Berdasarkan catatan lembaga antirasuah itu, keduanya tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.34 WIB.
KPK sebelumnya mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di Kemenag sejak 9 Agustus 2025. Pengumuman dilakukan tak lama setelah pemanggilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.
Saat itu, KPK juga menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara dalam perkara ini.
Dari hasil penghitungan awal pada 11 Agustus 2025, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Seiring penyidikan berjalan, lembaga antirasuah menduga sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji turut terlibat dalam pengaturan kuota tersebut.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: