Dikawal Ketat Keluar dari Ruang Sidang, Pendukung: Free… Free…, Tom Lembong

4 hours ago 6
Thomas Lembong (tengah) mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Divonis 4 tahun enam bulan okeh Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tom Lembong memberikan pembelaan diri.

Dikatakan Tom, jaksa dalam kasus tersebut menuduh dirinya melanggar aturan dengan menunjuk koperasi, bukan BUMN.

"Di samping tidak ada aturan yang melarang saya tunjuk koperasi, saya juga tidak pernah akan berhenti mendukung dan membela koperasi dan UMKM (Usaha Menengah, Kecil dan Mikro)," kata Tom di X @tomlembong dikutip pada Jumat (18/7/2025) malam.

Untuk diketahui, akun Medsos Tom Lembong, termasuk X pribadinya untuk sementara dikelola oleh timnya melalui kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, akhirnya dijatuhi vonis dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Putusan dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang menyatakan bahwa Tom dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Atas dasar itu, pria yang pernah menjabat di era Presiden Jokowi tersebut divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta dikenai denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan pengganti kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, saat membacakan amar putusan di ruang sidang Tipikor, Jumat (18/7/2025) malam.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |