Warga Jabar Gali Emas di Tanahnya Sendiri Terancam 5 Tahun Penjara, Netizen: Lah, Kok Bisa?

4 hours ago 3
Tambang emas ilegal yang kini viral jadi bahasan netizen.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Jagat media sosial tengah ramai membahas unggahan akun @pendakilawas di X yang menyoroti kasus warga Cikakak, Sukabumi, Jawa Barat, yang terancam hukuman penjara lima tahun setelah.

Kabarnya, warga tersebut kedapatan menambang emas di tanah milik sendiri tanpa izin resmi.

“Yang ahli hukum simpulkan,” kata akun @pendakilawas, disertai unggahan foto sejumlah aparat tengah mengamankan lokasi tambang emas tradisional.

Unggahan itu langsung menyedot perhatian warganet. Dalam hitungan jam, postingan tersebut telah ditonton lebih dari 8.000 kali, mendapat ratusan tanda suka, serta puluhan komentar dan kutipan ulang.

Tidak sedikit netizen mempertanyakan logika hukum yang menjerat penambang di atas tanah sendiri.

Sebagian besar menilai aturan tersebut tidak adil, apalagi jika dibandingkan dengan tambang besar yang dikelola oleh korporasi atau asing.

Seorang pengguna dengan nama @therra_ memberikan komentar yang paling banyak disorot.

“Lah tanahnya dia sendiri kan??,” tulisnya, heran.

Ia kemudian menautkan berita lain dari media nasional tentang tambang emas ilegal di kawasan Mandalika, NTB, yang diduga melibatkan pekerja asing, sambil membandingkan penegakan hukum yang dinilainya tidak seimbang.

Nada serupa disampaikan akun @cutban93, yang menyinggung dasar hukum kepemilikan sumber daya alam.

"“Pasal 33 UUD 1945 ayat 3, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,’” terangnya.

Ia mengatakan pasal itu sering dimaknai secara keliru sehingga rakyat kecil justru terpinggirkan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |