Fajar.co.id – Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 kembali ramai diperbincangkan di berbagai platform, mulai dari media sosial hingga grup percakapan.
Informasi ini tentu menarik perhatian, terutama bagi para pensiunan dan keluarga mereka yang sangat bergantung pada penghasilan tetap setiap bulan.
Namun, di tengah derasnya arus informasi tersebut, muncul pertanyaan penting: apakah benar gaji pensiunan PNS 2026 mengalami kenaikan?
Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2026. Artinya, besaran gaji yang diterima para pensiunan masih mengacu pada peraturan sebelumnya yang telah berlaku dalam beberapa tahun terakhir.
Informasi yang menyebutkan adanya kenaikan gaji ataupun pencairan rapel dalam waktu dekat tidak memiliki dasar resmi. Bahkan, beberapa lembaga terkait telah menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar atau masuk kategori hoaks.
Dalam sistem keuangan negara, setiap perubahan gaji pensiunan harus melalui proses panjang, termasuk pembahasan anggaran, persetujuan pemerintah, hingga penerbitan regulasi resmi. Tanpa adanya tahapan tersebut, kenaikan tidak mungkin terjadi secara tiba-tiba.
Meskipun tidak ada kenaikan, penting untuk mengetahui kisaran gaji pensiunan PNS yang masih digunakan hingga saat ini. Besaran ini ditentukan berdasarkan golongan terakhir sebelum pensiun.
Golongan I
Pensiunan dari golongan I umumnya menerima gaji paling rendah, dengan kisaran:
- Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta per bulan
Golongan ini biasanya berasal dari jabatan dengan tingkat pendidikan dasar atau setara.


















































