Geisz Chalifah: Target Penguasa Penjarakan Tom Lembong Tuntas

9 hours ago 6
Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol (Tbk) Geisz Chalifah.-Screenshot YouTube/Geisz Chalifah Channel-

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada Tom Lembong. Ia menyebut penguasa berhasil memenjarakan eks Menteri Perdagangan itu.

“Target Penguasa memenjarakan Tom Lembong Tuntas,” kata Geisz dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (19/7/2025).

Menurut Geisz, pengadilan yang berjalan selama ini tidak subtansial. Tapi hanyalah sekadar prosedur.

“Proses jalannya pengadilan itu hanya melaksanakan prosedur,” ujarnya.

Ia menilai, vonis yang dijatuhkan majelis hakim, bahkan telah ada sebelum persidangan dimulai. Tidak sekadar prosedur, ia menganggap sidang itu hanya formalitas belaka.

“Vonis terhadap Tom Lembong sudah disiapkan bahkan sebelum Tom Lembong disidangkan. Sidang hanya formalitas belaka untuk memenjarakan lawan politik,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membacakan vonis terhadap Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Dalam sidang putusan itu, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, sehingga dia dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan vonis.

Selain hukuman badan, Tom Lembong juga dijatuhkan hukuman denda Rp750 juta apabila tidak dibayarkan diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan penjara.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |