Sejarawan Prof Dr Anhar Gonggong.
Fajar.co.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menyikapi santai wacana pemakzulan (impeachment) dirinya. “Tidak masalah, silakan saja, tapi lewat aturannya,” ujar Prabowo, seraya menekankan proses konstitusional melalui DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR.
Namun, di balik respons itu, muncul pertanyaan besar: seberapa mudah (atau sulit) impeachment seorang presiden di Indonesia, dan apa yang sebenarnya memicu narasi ini?
Sejarawan senior Prof. Dr. Anhar Gonggong, menguraikan mekanisme impeachment yang rumit sekaligus menyoroti akar persoalan yang lebih dalam. Menurutnya, proses pemakzulan presiden memang tidak mudah. Harus dimulai dari DPR, kemudian ke MK untuk mendapatkan putusan, baru kemudian diserahkan kembali ke MPR yang memiliki kewenangan akhir.
“Di situlah pertanyaannya: apakah MPR akan melakukan apa yang diinginkan pihak yang mengusulkan? Kita lihat saja nanti,” kata Prof Anhar Gonggong melalui akun Youtube Anhar Gonggong Official, Sabtu (11/4/2026).
Lebih jauh, Prof Anhar menilai Indonesia telah terlalu lama “mencari-cari” demokrasi yang ideal, tapi sering gagal. Ia mengingatkan bahwa kritik terhadap pemerintah boleh dan bahkan perlu dilakukan, asal wajar dan tidak merusak proses pemilu sebelumnya — meski ia sendiri menilai Pemilu terakhir sebagai pemilu yang paling jelek dengan KPU sebagai penyelenggara yang juga paling bermasalah.
Yang menjadi sorotan utama adalah status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Prof Anhar, Gibran berada di posisi “antara sah dan tidak sah”. Sah karena terpilih bersama Prabowo melalui pemilu, tetapi proses pencalonannya dinilai tidak konstitusional.

















































