
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto merespon keputusan Jokowi Widodo yang melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah buntut tudingan ijazah palsu.
Melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya, Gigin Praginanto menyorot keputusan Jokowi yang membuat laporan tersebut.
Menurutnya, ia lebih memilih untuk memenjarakan orang ketimbang melakukan pembuktian dengan menunjukkan ijazah asli.
“Dia memilih memenjarakan orang,” tulisnya dikutip Sabtu (3/5/2025).
“Ketimbang menunjukkan ijazah asli UGM miliknya,” tuturnya.
Gigin pun menarih curiga, bahwasanya ijazah yang selama ini dipertanyakan memang tidak dimiliki oleh Mantan Presiden RI itu.
“Sebab dia memang tidak punya,” ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah buntut tudingan ijazah palsu.
"Jadi terlapornya itu semua nanti dalam lidik. Tapi tentunya dalam semua rangkaian peristiwa, itu kita sudah sampaikan kepada para penyidik, semua barang-barang, bukti-bukti yang sudah kita sampaikan, peristiwa-peristiwanya, ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," kata salah satu kuasa hukum Jokowi.
Mereka dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE. (Erfyansyah/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: