
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Presiden ke-7 RI Joko Widodo menunjukkan dua sikap berbeda saat diminta membuktikan rekam jejak akademiknya. Saat melapor ke Polda Metro Jaya, Jokowi membuka seluruh dokumen ijazahnya mulai dari tingkat SD hingga kuliah. Namun dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, ia justru menolak untuk memperlihatkan dokumen yang sama.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, membenarkan bahwa kliennya telah memperlihatkan semua bukti kelulusan kepada penyelidik. “Jadi tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliahnya UGM. Semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik,” ujar Yakup kepada wartawan, Rabu (30/4).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Jokowi tidak keberatan jika harus menjelaskan lebih jauh di kemudian hari. “Pak Jokowi juga tegas memberitahukan kepada kami bahwa jika nanti diperlukan lagi, siap untuk mempertanggungjawabkan dan siap untuk memberikan keterangan lebih lanjut lagi jika memang diperlukan untuk keperluan penyidikan,” lanjutnya.
Langkah itu diambil menyusul laporan Jokowi terhadap lima orang yang dituding menyebarkan isu ijazah palsu. Kelima terlapor berinisial RS, RS, ES, T, dan K dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.
Namun, dalam sidang lanjutan di PN Surakarta yang beragendakan mediasi, kuasa hukum Jokowi lainnya, YB Irpan, mengambil langkah berbeda. Ia menolak menunjukkan ijazah kliennya kepada publik.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: