
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Psikolog Litha Gading mendapat panggilan dari Pengadilan untuk gugatannya terkait pensiunan DPR seumur hidup.
Sebelumnya Litha dan Syamsul Jahidin mengajukan gugatan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 ke MK.
Dilansir dari situs MK, pemohon mengajukan gugatan terhadap pasal 1 a, pasal 1 f, dan pasal 12 UU Nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Litha dengan antusias menunjukkan surat tersebut dan menyebut ini adalah awal perjuangan terkait pensiunan DPR seumur hidup yang diambil dari pajak rakyat.
“Surat untuk panggilan sidang ini dari MA. Doakan saya yah guys ini perjuangan rakyat untuk rakyat mengenai pensiunan DPR yang seumur hidup, dari pajak-pajak rakyat yang diperas itu beban negara, itu beban kita sebagai rakyat guys,” katanya dikutip Selasa (7/10/2025).
Litha meminta agar informasi ini dapat dibagikan seluas-luasnya agar kebijakan ini dapat terealisasi.
“Kalian setuju dengan saya share sebanyak-banyaknya agar MA mendengar dan menjadi kebijakan dan realisasi untuk kalian semua,” sambungnya.
Bagi Litha, isu seperti ini mudah dilupakan saat tidak viral dan menjadi pembahasan netizen.
“Hapus! Pensiun DPR seumur hidup, ini beban negara dan rakyat setuju? No viral no justice,” tulisnya.
Terkait pensiun pokok anggota DPR tertuang dalam pasal 13 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 1980.
“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun," demikian isinya. (Elva/Fajar).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: