Menkeu Purbaya Minta Masyarakat Tak Khawatir, Segini Kenaikan Harga Tiket Pesawat Domestik

13 hours ago 4
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Humas Kemenkeu)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah kebijakan disiapkan pemerintah untuk menjaga kenaikan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi di kisaran 9 hingga 13 persen menyusul lonjakan harga avtur akibat ketegangan geopolitik global.

Kebijakan tersebut antara lain penyesuaian biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge), pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen, serta pembebasan bea masuk suku cadang pesawat.

Kenaikan harga avtur yang mencapai 70 hingga 80 persen sejak 1 April 2026 mendorong pemerintah melakukan penyesuaian, mengingat komponen ini menyumbang sekitar 40 persen dari biaya operasional maskapai.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyampaikan, avtur merupakan bahan bakar nonsubsidi yang mengikuti harga pasar global, sehingga penyesuaian diperlukan untuk menjaga keberlanjutan industri penerbangan.

Meski demikian, pemerintah tetap mengutamakan daya beli masyarakat melalui berbagai intervensi kebijakan.

“Pemerintah mempersiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau di masyarakat. Jadi, yang kita jaga adalah harga tiketnya,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Kebijakan Transportasi dan BBM di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 6 April 2026.

Menko Perekonomian merinci langkah yang diambil pemerintah. Pertama, pemberian insentif PPN DTP sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi dengan anggaran Rp1,3 triliun per bulan atau Rp2,6 triliun selama dua bulan.

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |