
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Masalah banjir yang sering melanda wilayah DKI Jakarta, mengharuskan pemerintah melakukan berbagai langkah untuk meminimalisir bencana banjir terhadap permukiman warga.
Salah satunya adalah dengan melakukan normalisasi kali. Nah untuk mewujudkan langkah tersebut, pemerintah perlu melakukan pembebasan lahan.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung resmi menetapkan lokasi pembebasan lahan di Kelurahan Cawang dan Cililitan untuk proyek normalisasi Kali Ciliwung. Hal tersebut tertuang lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 344 Tahun 2025.
"Menetapkan, Keputusan Gubernur tentang Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur," ucap Pramono Anung dalam Kepgub, dikutip Minggu (2/5)
Dalam Kepgub tersebut, tercatat total 67.270 meter persegi lahan akan dibebaskan demi proyek yang digadang-gadang sebagai salah satu solusi permanen banjir Ibu Kota. Penetapan ini berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak 25 April 2025.
Seluruh biaya pembebasan lahan akan dibebankan kepada APBD DKI Jakarta, melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta.
Proyek normalisasi Kali Ciliwung sendiri kini masih berjalan. Hingga April 2025, 17,17 km tanggul telah selesai dibangun, dari total rencana 33,69 km. Artinya, masih ada 16,52 km lagi yang harus diselesaikan, termasuk di dalamnya wilayah yang baru ditetapkan di Cawang dan Cililitan.
Normalisasi ini adalah bagian penting dari Rencana Induk Pengendalian Banjir Jakarta. Tujuannya, mengembalikan lebar kali menjadi normal, yakni 40–50 meter agar banjir tidak lagi menghantui warga Jakarta.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: