Warkop Azzahra dan Warung Assauna Terancam Disegel, Tunggak Pajak 10 Persen ke Pemkot Makassar
FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Dua usaha kuliner terkemuka di Makassar, terancam disegel. Masing-masing Warung Kopi (Warkop) Azzahrah dan Warung Sop Saudara Ta Assauna.
Dua usaha tersebut disinyalir tak membayar pajak daerah sepuluh persen. Pajak tersebut, sedianya ditanggung konsumen, namun baik Assauna dan Azzahrah tak menyetor ke daerah.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Muhammad Ismail Taufiq membuka kemungkinan penyegelan terhadap dua usaha tersebut.
“Rekomendasi Komisi B dan D, diberikan waktu sepekan menyelesaikan tunggakan pajaknya,” kata Ismail kepada fajar.co.id, Jumat (27/2/2026).
Selain itu, Ismail mengatakan pihaknya juga tengah berkomunikasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
“Kami juga berkomunikasi dengan Bapenda,” terang Ismail.
Hak Daerah
Plt Sekretaris Bapenda Makassar, Zamhir Islamie, meluruskan persepsi mengenai pajak tersebut.
"Kami hanya menagih hak daerah," kata Zamhir pada Kamis (26/2/2026).
Merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024, pajak 10% tersebut sebenarnya dibayarkan oleh konsumen saat bertransaksi, dan pengusaha hanya bertugas menyetorkannya ke kas negara.
Menurutnya, apabila pajak yang telah dipungut dari konsumen tidak disetorkan, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori penggelapan pajak.
“Jika tidak disetorkan, itu berpotensi masuk kategori penggelapan pajak,” tegasnya. (Arya/Fajar)

















































