
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penanganan dugaan korupsi pembangunan Lombok City Center (LCC) oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menuai banyak kritik. Sejumlah pihak menilai proses hukum yang dijalankan penuh dengan arogansi dan minim transparansi, terutama dalam menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Tokoh masyarakat NTB di Jakarta, Samudra Putra MH, menyuarakan keprihatinannya atas proses hukum tersebut. Ia menilai langkah Kejati NTB terlalu dipaksakan dan tidak didukung bukti yang cukup kuat.
“Kami melihat ada kesan arogan dan terlalu dipaksakan dalam perkara ini. Barang bukti tidak lengkap dan kerugian negara tidak jelas, tapi orang sudah ditahan. Apalagi menurut informasi yang saya terima bahwa Pak Zaini Arony itu tidak tahu kesalahan apa yang dilakukannya sehingga menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pada investasi pembangunan Lombok City Center (LCC) ini,” kata Samudra kepada awak media, Minggu (27/4/2025).
Dalam kasus ini, Kejati NTB menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Zaini Arony, mantan Bupati Lombok Barat, LAS selaku Direktur PT Patut Patuh Patju (Tripat), dan IT, mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera. Samudra mempertanyakan alasan penahanan terhadap Zaini Arony, sebab sejak ditahan, jaksa penyidik disebut tidak pernah melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan, tidak ada pemeriksaan yang dilakukan oleh jaksa penyidik kepada Zaini Arony. Menurut hemat saya, untuk apa menahan Pak Zaini Arony kalau tidak ada kepentingan pemeriksaan," katanya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: