Pengelolaan Dana Desa 2026: 60 Persen Dialokasikan untuk Program KDMP, Sisanya untuk Prioritas Desa

4 hours ago 4
Muh Saleh

FAJAR.CO.ID - Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 menetapkan pedoman baru pengelolaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2026 yang menitikberatkan alokasi dana sebesar 60 persen untuk program Ketahanan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (KDMP). Sementara itu, 40 persen sisanya dialokasikan untuk enam program prioritas atau mandatori desa seperti ketahanan pangan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, dan desa inklusif.

Regulasi dan Pelaksanaan Dana Desa di Sulawesi Selatan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulawesi Selatan, Muh. Saleh, menjelaskan bahwa regulasi teknis terkait Dana Desa sudah lengkap dan dipahami oleh pemerintah desa. Namun, pencairan dana masih belum dilakukan karena saat ini masih dalam tahap penyusunan administrasi dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

"Ada PMK, sudah ada regulasinya, ada Pemendesnya, ada PMK-nya, dan yang regulernya sudah ada, tapi belum ada yang cair. Belum ada yang cair, sementara ini masih penyusunan dan saya kira begitu lah, harus diterima," katanya.

Skema Penganggaran Dana Desa

Menurut Muh. Saleh, meskipun aturan baru telah ditetapkan, skema penganggaran Dana Desa tetap harus dimasukkan dalam APBDes masing-masing desa. Proporsi dana hampir sama dengan tahun sebelumnya, hanya sebagian dialokasikan ke program KDMP.

"Karena yang di PMK itu, dia masih tetap dianggap bahwa dia tetap dilakukan tetapi dia tetap harus terdapat di APBDes-nya masing-masing. Jadi sebenarnya proporsinya itu hampir sama dengan tahun lalu, tetapi cuma sebagian dialokasikan ke KDMP," jelasnya.

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |