Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Sebut Delpedro CS Dijadikan Kambing Hitam

4 hours ago 2
Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersangka Delpedro Marhaen. Putusan itu dibacakan hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Sulistiyanto membacakan amar putusan praperadilan nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dalam sidang yang digelar Senin, 27 Oktober 2025.

Hakim menilai penetapan tersangka dan penggeledahan Delpedro oleh polsi sesuai prosedur yang ada. Karenanya penyidikan yang menjeratnya tetap berlanjut.

Penasihat hukum Delpedro dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) Al Ayyubi kecewa dengan putusan itu.

“Kita sudah mendengar putusan hakim tunggal praperadilan. Tentu kami sangat kecewa dengan hasil putusan ini,” kata Ayyubi usai persidangan.

Putusan tersebut, dianggapnya bukti. Bahwa kelompok kritis tak diberikan ruang di Indonesia.

“Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa sudah tidak ada tempat bagi para kelompok kritis di negara ini,” terangnya.

Padahal, menurutnya, Delpedro dan sejumlah aktivis lain yang ditangkap hanya kambing hitam.

"Mereka hanya dijadikan sebagai kambing hitam untuk membenarkan bahwa seolah-olah penanganan terhadap peristiwa kerusuhan di 25 Agustus itu tertangani,” ucapnya.

Di sisi lain, dia menyoroti kinerja kepolisian. Menurutnya, polisi tak pernah memproses pelaku sebenarnya dalam kerusuhan Agustus.

“Padahal, mereka (polisi) tidak pernah menyentuh, tidak pernah melakukan penegakan hukum kepada siapa sebenarnya pelaku dari kerusuhan itu sendiri,” tambahnya.(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |