Rincian Lengkap THR Pensiunan PNS 2026: Cair Awal Ramadan, Tanpa Potongan dan Langsung ke Rekening

13 hours ago 6
Ilustrasi THR

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- PT Taspen (Persero) memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara akan dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan pemerintah. Kepastian ini disampaikan sebagai respons atas meningkatnya perhatian para pensiunan menjelang bulan Ramadan, periode yang identik dengan pencairan THR.

Taspen menyatakan seluruh sistem dan mekanisme pencairan telah disiapkan agar dana THR dapat langsung masuk ke rekening masing-masing penerima tanpa perlu antre maupun melakukan verifikasi ulang, selama data peserta telah valid. Skema otomatis ini dirancang untuk memastikan kenyamanan sekaligus menghindari potensi kendala administratif.

“Pembayaran THR pensiunan dilakukan secara otomatis melalui rekening yang sama dengan pembayaran pensiun bulanan. Kami mengimbau peserta untuk memastikan data dan rekening tetap aktif,” ujar Taspen dalam keterangan resminya dilansir pada Senin (2/3/2026).

Adapun komponen THR pensiunan mengacu pada ketentuan pemerintah yang umumnya meliputi pensiun pokok serta tunjangan melekat. Untuk tahun 2026, pencairan akan didasarkan pada komponen penghasilan bulan Maret yang mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan. Pemerintah menegaskan pembayaran dilakukan 100 persen tanpa pemotongan, kecuali Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang sepenuhnya ditanggung negara melalui APBN.

Secara rinci, estimasi nominal pensiun pokok berdasarkan skema terbaru berada pada kisaran Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100, tergantung golongan dan masa kerja. Untuk Golongan I, nilai dasar berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta. Golongan II berada pada rentang Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta. Golongan III mulai Rp1,7 juta hingga Rp4 juta, sedangkan Golongan IV dapat mencapai Rp4,9 juta. Angka tersebut belum termasuk tambahan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |