
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Hadir langsung bersama tokoh lainnya di sidang pembacaan vonis mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, Said Didu memberikan komentar menohok.
Dikatakan pria kelahiran Kabupaten Pinrang ini, dalam sidang tersebut, Tom dihukum 4 tahun enam bulan penjara.
"Inalillahi, pak Tom Lembong dihukum 4 tahun 6 bulan, dengan alasan melanggar hukum," kata Said Didu di X @msaid_didu (18/7/2025).
Lanjut Said Didu, hukum yang dimaksud itu karena BUMN bekerjasama dengan swasta dalam melaksanakan impor gula.
"Maka siap-siaplah semua pejabat yang menugaskan BUMN dan BUMN tersebut kerjasama dengan swasta masuk penjara," timpalnya.
Padahal, kata Said Didu, kerjasama dengan swasta merupakan hal yang sah dan kewenangan BUMN.
"Tapi yang disalahkan Tom Lembong padahal bukan kewenangannya dan bukan keputusannya," cetusnya.
Kata Said Didu, keuntungan swasta dari kerjasama dengan BUMN dianggap kerugian negara. Bukan hanya itu, Tom juga dituding tidak melaksanakan pemberian penugasan ke BUMN tentang impor gula jangka panjang.
"Padahal tidak ada kaitan dengan kasus ini, tidak ada sama sekali menerima kick back dari kebijakan tersebut, tidak ditemukan mensrea (niat jahat)," sesal Said Didu.
Merasa hukum menjadi permainan dalam perkara yang menjerat Tom, Said Didu memberikan fakta menarik mengenai sosok mantan Menteri Perdagangan tersebut.
"Agar publik tahu, Tom Lembong adalah Menteri yang awalnya sangat disayangi dan paling banyak membantu kesuksesan Jokowi seperti halnya dengan Pak Anies Baswedan serta Pak Hasto. Tapi karena beda politik langsung dihajar," tandasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: