Sandra Dewi Tuntut Pengembalian Aset, Gugat Kejaksaan Agung ke PN Jakarta Pusat

9 hours ago 7
Sandra Dewi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Istri pengusaha Harvey Moeis, Sandra Dewi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terkait sejumlah aset miliknya yang disita negara.

Gugaran diajukan agar aset yang disita tersebut dikembalikan, dengan alasan aset tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara korupsi yang menjerat suaminya.

Adapun sebelumnya, penyitaaan dilakukan karena dinilai terkait kasus yang kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 yang menjerat suaminya.

Sandra Dewi melayangkan gugatan supaya sejumlah aset berharga miliknya yang tidak ada kaitannya dengan harta Harvey Moeis supaya dapat dikembalikan.

Karena bagi Sandra Dewi, sejumlah aset tersebut merupakan hasil dari jerih payahnya bekerja di dunia hiburan.

"Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara. Aset-aset itu katanya diperoleh secara sah tidak terkait dengan tindak pidana korupsi," kata Andi Saputra selaku Juru Bicara PN Jakarta Pusat.

Menurut Andi Saputra, Sandra Dewi menuntut sejumlah aset miliknya juga karena terdapat perjanjian pisah harta antara dirinya dengan Harvey Moeis sebelum mereka menikah.

Gugatan Sandra Dewi teregister dengan nomor: 7/PID.SUS/Keberatan/TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Sejumlah aset yang dimohonkan untuk dikembalikan berupa mobil, tas, perhiasan, kondominium, rumah, hingga tabungan bank, yang sempat dirampas oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi Harvey Moeis.

Selain Sandra Dewi, ada dua orang lain yang juga menjadi pemohon dalam perkara ini. Keduanya adalah Kartika Dewi dan Raymon Gunawan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |