SE Kemenkes Bikin Heboh, Picu Kemarahan PPPK dan Honorer

12 hours ago 2
PPPK (Dok. Kemenpan RB)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) pengangkatan honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Hal tersebut menanggapi keluarnya SE Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor: KP.01.01/D.I/2611/2026. Tertanggal 2 April 2026.

SE itu ditujukan kepada 41 direktur utama rumah sakit.

Perihal suratnya, “Peralihan Status Non ASN menjadi CPNS”, ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, dr. Sunarto, M.Kes.

Isi surat edaran tersebut meminta agar 41 pimpinan rumah sakit yang daftarnya terlampir mengajukan nama-nama non-ASN yang akan dialihkan statusnya menjadi CPNS.

FKBPPPN pun meminta Kemendagri melakukan hal serupa. Ditujukan kepada kepala daerah.

“Kenapa Kementerian Dalam Negeri tidak berani mengeluarkan surat edaran yang sama menginstruksikan kepada seluruh gubernur, wali kota, bupati, dan Kasat Pol PP se-Indonesia membuat usulan pengangkatan PPPK dan sisa honorer menjadi PNS?" kata Fadlun Abdillah dikutip Senin (13/4/2026).

Fadlun mengatakan, aturan di Indonesia mengamanatkan Satpol PP harus PNS.
Sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Tapi pada praktiknya, Satpol PP malah diangkat PPPK. Alih-alih PNS.

PPPK, bagi mereka sama saja dengan pegawai kontrak. Masa depannya tak terjamin.

Bahkan dalam SE Kemenkes, pegawai non-ASN dengan masa kerja 6 bulan pun bisa diusulkan diangkat menjadi CPNS.

"Kalau ini terjadi akan ada gejolak di kalangan PPPK dan honorer Satpol PP, karena mereka yang jelas-jelas diamanatkan UU Pemda dan termasuk salah satu pelayanan wajib dasar. Jadi, bukan hanya pendidikan dan kesehatan," ujar Fadlun.

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |