Tangkapan layar -- Siswi SMU Negeri 1 Salapian yang disebut-sebut tersangka karena membela ayahnya saat dianiaya
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan penganiayaan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, memicu polemik setelah seorang siswi berusia 15 tahun berinisial LB ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, Japet Imanta Bangun (JIB).
Keduanya kini berstatus tahanan, meski pihak keluarga sebelumnya menyebut mereka sebagai korban dalam peristiwa yang terjadi pada 4 Oktober 2025 lalu.
LB yang merupakan siswi SMU Negeri 1 Salapian dilaporkan oleh pria dewasa berinisial IPB.
Laporan tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/667/X/2025/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut tertanggal 11 Oktober 2025, dengan tuduhan pengeroyokan.
Saling Lapor dalam Kasus yang Sama
Pihak keluarga menyebut JIB lebih dahulu melaporkan IPB atas dugaan penganiayaan yang terjadi di kediamannya di Salapian.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/89/X/2025/SPKT/Polsek Salapian/Polres Langkat/Polda Sumut.
Dalam perkembangan perkara, IPB disebut telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Stabat dengan hukuman enam bulan penjara. Namun, laporan yang diajukannya terhadap LB dan JIB tetap berlanjut.
Proses hukum terhadap LB dan ayahnya terus berjalan. Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
JIB kemudian ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Pura, Langkat.
Penahanan dilakukan setelah ia menjalani proses lanjutan usai mendampingi LB dalam sidang diversi di Kejaksaan Negeri Langkat pada Rabu (1/4/2026).
LB Minta Keadilan ke Presiden
Dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa (7/4/2026), LB menyampaikan permohonan keadilan kepada pemerintah.

















































