Tabel Gaji PNS April 2026 Jelang Kuartal II, Menkeu Purbaya Beri Bocoran Soal Kenaikan

13 hours ago 6
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Selepas Lebaran Idulfitri atau menjelang kuartal dua tahun 2026, isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiunan kembali membuat heboh para abdi negara.

Jika mengingat kembali pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang bakal memberikan keputusan menaikkan gaji PNS 2026 usai mengkaji situasi keuangan negara pada kuartal I-2026.

Hingga akhir Maret 2026, pemerintah belum menerbitkan regulasi baru yang mengatur perubahan nominal gaji pokok PNS, sehingga ketentuan yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kondisi ini menegaskan bahwa sistem penggajian PNS di tahun 2026 masih berjalan dalam kerangka lama, dengan struktur yang ditentukan berdasarkan golongan, pangkat, serta masa kerja.

Besaran gaji pokok PNS tahun 2026 masih sepenuhnya mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Regulasi ini menetapkan tabel gaji resmi yang menjadi rujukan nasional bagi seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Hingga awal tahun anggaran 2026, belum ada peraturan baru yang secara eksplisit mengatur kenaikan gaji pokok PNS, meskipun wacana penyesuaian terus bergulir di internal Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB.

Dalam sistem kepegawaian nasional, PNS dikelompokkan ke dalam empat golongan utama. Golongan I diperuntukkan bagi pegawai dengan latar pendidikan dasar hingga SMP. Golongan II umumnya diisi lulusan SMA dan diploma.

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |