Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)
FAJAR.CO.ID , JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menahan empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto menjelaskan bahwa keempat tersangka sudah diamankan untuk menjalani proses pendalaman dan penyidikan lebih lanjut di Puspom TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
"Sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kami amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan," katanya.
Lebih lanjut, Mayjen Yusri menegaskan bahwa seluruh tersangka merupakan anggota aktif Denma BAIS TNI dengan inisial NDP, SL, BWH, dan ES.
"Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI ya. Jadi, bukan dari satuan mana-mana, tapi dari Denma BAIS TNI," jelasnya.
Sementara itu, motif di balik aksi penyiraman air keras yang dilakukan oleh anggota Denma BAIS tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh pihak Puspom TNI.
"Kami juga masih mendalami apa nih motifnya, ya, dari empat yang diduga pelaku tadi," bebernya.
Yusri menambahkan bahwa keempat tersangka terancam dijerat Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ia menegaskan komitmen Puspom TNI untuk menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan.
"Kami nanti akan sampaikan bagaimana tahap-tahap mulai nanti proses penyidikan, pemberkasan, kemudian pada saat nanti penyerahan berkas itu kepada Oditur Militer ya, sehingga nanti sampai dalam proses persidangan," pungkasnya. (fajar)















































