
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, warisan gubernur terdahulu, Anies Baswedan kini dalam sorotan. Taman yang diresmikan pada tahun 2022 ini yang sejatinya menjadi spot rekreasi yang nyaman justru diduga jadi ladang pungutan liar (pungli).
Pungli yang diduga dilakukan oleh komunitas fotografer di Tebet Eco Park merupakan bentuk penyalahgunaan ruang publik yang mencederai tujuan awal pembangunan taman terbuka tersebut.
"Saya menyikapi serius terkait adanya laporan pungutan liar sebesar Rp500 ribu yang diduga dilakukan oleh sebuah komunitas fotografer terhadap pengunjung Tebet Eco Park," kata Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth di Jakarta, Rabu (22/10).
Menurutnya tindakan itu sebagai bentuk penyalahgunaan ruang publik yang mencederai tujuan pembangunan taman terbuka.
"Jika benar terjadi, ini merupakan bentuk penyalahgunaan ruang publik dan mencederai semangat awal taman tersebut, yaitu ruang terbuka hijau yang inklusif, gratis, dan bisa diakses semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi," tegasnya.
Karena itu, dia mendesak Pemprov DKI Jakarta melalui Distamhut dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan untuk melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan praktik pungutan liar tersebut.
"Pemerintah harus menelusuri secara mendalam apakah benar ada pungutan liar ini, siapa yang terlibat, dan bagaimana mereka bisa beroperasi di ruang publik tanpa adanya pengawasan. Jika terbukti, harus ada sanksi tegas, baik administratif maupun hukum," katanya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menindak tegas segala bentuk pungutan liar (pungli) di ruang publik termasuk Tebet Eco Park.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: