Ilustrasi pensiunan PNS dan Taspen (AI)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia selama 11 tahun terakhir tercatat baru naik tiga kali. Kenaikan itu terjadi pada 2015, 2019, dan terakhir pada 2024.
Hal ini kontras dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kota (UMK) yang tiap tahun naik. Mengikuti inflasi tahunan.
Kenaikan gaji pensiunan ASN pada 2024, diketahui sebesar 12 persen. Pemerintah menyesuaikan gaji dan pensiun pokok melalui peraturan yang berlaku awal tahun itu.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN aktif dan pensiunan. Penyesuaian dilakukan melalui pengaturan gaji pokok dan pensiunan pokok secara bersamaan.
Bergantung Kondisi Fiskal Negara
Meski demikian, kebijakan itu tidak otomatis terjadi setiap tahun. Gaji pokok ASN dan pensiunan sangat bergantung pada keputusan pemerintah dan kondisi fiskal negara.
Dalam 11 tahun terakhir, gaji pensiunan ASN naik hanya tiga kali. Sementara upah minimum provinsi terus meningkat setiap tahun mengiringi inflasi.
Pensiunan ASN adalah mereka yang telah berhenti dari tugas aktif dan menerima pensiun. Besaran pensiunan pokok disesuaikan berdasarkan golongan dan jabatan terakhir saat aktif.
Saat ini, gaji pensiunan ASN masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, pensiunan menerima penghasilan bulanan sesuai golongan.
Kebijakan Terbaru Kenaikan Gaji
Kebijakan terbaru terkait ASN termasuk kenaikan gaji juga tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Dokumen itu menetapkan arah kenaikan gaji ASN aktif.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































