ICW Soroti Potensi Gratifikasi Fasilitas Jet Pribadi Menag Nasaruddin dari OSO, KPK Minta Klarifikasi

3 hours ago 7
Ilustrasi jet pribadi. (AI)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima fasilitas jet pribadi dari pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO) saat meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar pada 15 Februari 2026.

Fasilitas mewah ini menimbulkan sorotan tajam dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilai hal tersebut berpotensi masuk kategori gratifikasi dan tindak pidana korupsi.

Staf Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, menjelaskan bahwa penerimaan fasilitas jet pribadi dengan nilai sekitar Rp566 juta itu melampaui batas standar biaya perjalanan dinas yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, yang menetapkan biaya tertinggi tiket pesawat kelas bisnis pulang-pergi maksimal Rp22,1 juta.

"Apabila Menteri Agama tidak menolak fasilitas tersebut dan tidak melaporkannya kepada KPK untuk dilakukan mekanisme pembuktian bahwa gratifikasi dimaksud bukan merupakan suap, maka unsur gratifikasi berpotensi terpenuhi," katanya melalui keterangan tertulis pada Kamis (19/2/2026).

Lebih lanjut, Azhim menegaskan bahwa nilai penerimaan yang melebihi Rp10 juta ditambah potensi konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap standar biaya memperkuat dugaan tindak pidana korupsi.

Aturan Gratifikasi dan Batasan Fasilitas yang Diterima

Menurut Pasal 12 huruf B ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dengan nilai Rp10 juta atau lebih dan tidak dapat membuktikan bahwa itu bukan suap dapat dikenai pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup.

Azhim menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, Nasaruddin seharusnya menolak pemberian yang bertentangan dengan hukum, apalagi jika berasal dari tokoh politik seperti OSO yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Meski Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1 Tahun 2026 membuka ruang bagi penerimaan fasilitas transportasi dan akomodasi, norma tersebut bersifat terbatas dan harus memenuhi beberapa persyaratan kumulatif.

Persyaratan tersebut meliputi nilai fasilitas tidak boleh melebihi standar biaya satuan instansi, tidak terjadi pembiayaan ganda, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan atau melanggar peraturan perundang-undangan.

Kepemilikan Jet Pribadi dan Dampak Lingkungan

Peneliti Trend Asia Zakki Amali mengungkapkan bahwa jet pribadi dengan nomor registrasi PK-RSS yang digunakan Nasaruddin dimiliki oleh Natural Synergy Corporation, sebuah perusahaan yang terdaftar di British Virgin Islands, wilayah suaka pajak, dan dimana OSO tercatat sebagai pemegang saham sejak 2008.

Perjalanan pulang-pergi Jakarta-Makassar-Bone-Makassar-Jakarta yang dilakukan jet tersebut diperkirakan menimbulkan emisi karbon dioksida sebesar 14 ton CO2, menjadikannya moda transportasi paling polutif.

"Perjalanan udara yang mahal, mewah, dan beremisi tinggi seharusnya bisa dicegah. Apalagi Menag pernah naik pesawat komersial ke Bone, artinya ada alternatif lain yang lebih ramah lingkungan," kata Zakki.

"Sebagai pejabat publik, harus menjadi teladan dalam mengurangi krisis iklim dengan menghindari penggunaan jet pribadi sebagai moda transportasi paling polutif di dunia," pungkasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |