Saat Banyak Orang Berjuang Jadi Polisi, Brigpol Nasrullah Malah Tak Jalankan Tugas Kedinasan

3 hours ago 2
Ilustrasi. (int)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Jika ada yang mati-matian agar bisa lolos menjadi anggota Polisi, Brigadir Polisi (Brigpol) Nasrullah, yang bertugas di Polrestabes Makassar justru menyia-nyiakan kesempatannya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, Nasrullah baru saja dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat berupa disersi dalam jangka waktu panjang.

Dipecat Melalui Sidang Kode Etik

Pemberhentian Nasrullah diputuskan melalui sidang kode etik Polri.

Ia dinyatakan tidak menjalankan tugas kedinasan selama lebih dari dua tahun tanpa keterangan yang sah, sehingga masuk dalam kategori disersi berkepanjangan.

Upacara PTDH digelar secara resmi di Aula Polrestabes Makassar pada Kamis (5/2/2026).

Meski demikian, Nasrullah tidak hadir dalam pelaksanaan upacara tersebut.

Upacara dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin internal.

Pelanggaran Nasrullah Tergolong Serius

Arya menegaskan, pelanggaran yang dilakukan Brigpol Nasrullah tergolong serius dan tidak dapat ditoleransi oleh organisasi Polri.

Ia menyebut, sejak tahun 2022 hingga 2024, yang bersangkutan sama sekali tidak pernah masuk kantor maupun melaksanakan kewajiban dinas.

“Ini yang di PTDH atas nama Nasrullah dan dia pelanggarannya disersi lebih dari 30 hari, jadi kurang lebih dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 tidak pernah masuk kantor sehingga di sidang kode etik untuk di PTDH,” kata Arya usai upacara.

Tidak Pernah Hadir dalam Pemeriksaan

Dalam proses pemeriksaan pelanggaran kode etik, Nasrullah juga tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Keberadaannya hingga kini tidak diketahui.

“Pemeriksaannya beliau nggak pernah hadir kan karena kan tidak pernah diketahui keberadaannya,” sebutnya.

Karena yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan, proses pemeriksaan hingga sidang kode etik dilakukan secara inabsensia sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |