
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua hari terakhir telah melakukan kegiatan penggeledahan, terkait dugaan korupsi proyek jalan pada Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dari hasil penggeledahan itu, penyidik KPK telah menyita sejumlah dokumen penting yang diduga memiliki kaitan dengan dugaan korupsi tersebut. Bahkan, dalam proses penggeledahan di hari kedua, KPK berhasil menyita uang tunai Rp2,8 miliar.
Uang muliaran rupiah tersebut disita KPK usai melakukan penggeledahan pada rumah pribadi Kadis PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting. Lokasi penggeledahan berada di Komplek Royak Sumatera, Kota Medan. Dari rumah ini pula, polisi juga menyita dua senjata api.
Dari berbagai rangkaian penggeledahan dan penyidikan yang dilakukan, KPK menegaskan bahwa lembaganya tidak menutup kemungkinan untuk memerika Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Terlebih, Topan Ginting dikenal sebagai dekatnya.
Peluang untuk memeriksa Bobby Nasution itu ditegaskan Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam konferensi pers di gedung KPK. Dia mengatakan bahwa mereka membuka peluang memeriksa siapa saja yang terlibat dalam kasus ini termasuk Bobby Nasution.
“Tentu KPK dalam melakukan tindakan penyelidikan berdasarkan alat bukti. Semuanya akan didalami dan ditelusuri,” jelasnya menjawab pertanyaan wartawan soal pemeriksaan Bobby Nasution.
Saat ditanya apakah KPK memiliki keberanian memeriksa Gubernur Sumut Bobby Nasution, Budi Prasetyo sekali lagi menegaskan bahwa KPK membuka peluang memeriksa siapa saja dalam kasus ini.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: