
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sutradara film Sayap-sayap Patah, Denny Siregar, turut menanggapi aturan baru yang menghebohkan publik, terkait pelarangan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap direksi dan komisaris BUMN yang terlibat korupsi.
Hal tersebut diungkapkan Denny melalui akun Instagram pribadinya, @dennysiregar.
“Alhamdulillah, sudah saatnya melamar jadi Komisaris. Udah tidak ada ancaman lagi," kata Denny singkat (4/5/2025).
Diketahui, KPK kini tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan perusahaan pelat merah.
Hal ini sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang mengubah status hukum para pejabat BUMN.
Dalam ketentuan terbaru tersebut, direksi, komisaris, dan pengawas di lingkungan BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
Hal ini tercantum dalam Pasal 3X ayat 1 dan Pasal 9G undang-undang yang mulai diberlakukan sejak 24 Februari 2025.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa lembaganya terikat untuk menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"KPK ini kan pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan, penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum," kata Tessa dalam pernyataan tertulis pada Minggu (4/5/2025).
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa akibat perubahan status tersebut, lembaganya tak lagi memiliki yurisdiksi terhadap para pejabat BUMN yang sebelumnya masuk dalam cakupan penanganan KPK.
"Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani," tegasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: