
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Aktris Nana Mirdad menjadi pusat perhatian warganet usai mengungkap pengalaman tak menyenangkan ketika diteror oleh penagih utang (debt collector) usai menggunakan fitur paylater dalam aplikasi ojek daring.
Kisah ini ia bagikan melalui Instagram dan memicu diskusi luas mengenai risiko tersembunyi dari layanan keuangan digital.
Insiden tersebut bermula saat Nana memesan makanan menggunakan fitur paylater dengan total transaksi sebesar Rp800 ribu. Karena lupa mengisi saldo aplikasi, ia terlambat melakukan pembayaran, meskipun hanya sebentar. Namun, sejak pagi hari di tanggal yang sama, ia mengaku mulai diteror oleh pihak penagih.
“Tagihan untuk tanggal 1, tapi sejak pagi sudah ditelepon terus-menerus, seolah-olah telat bayar berhari-hari. Setelah dibayar pun tetap dikenai denda satu hari sebesar Rp50 ribu, yang menurut saya cukup tinggi,” tulis Nana Mirdad dalam unggahannya di Instagram Stories @nanamirdad_, pada Senin (5/5/2025).
Bahkan setelah pelunasan dilakukan, Nana tetap menerima pesan-pesan penagihan dari nomor-nomor asing. Ia menyebut perlakuan itu sebagai bentuk teror yang mengganggu kenyamanannya.
Dalam keterangannya, Nana mengaku baru mengetahui bahwa fitur paylater ternyata termasuk dalam kategori pinjaman online legal. Hal ini mengejutkannya, mengingat layanan tersebut berasal dari aplikasi yang menurutnya sudah lama dipercaya masyarakat.
“Saya baru tahu kalau ini termasuk pinjol legal. Karena itu, mereka punya akses ke data BI dan bisa mempengaruhi skor kredit kita. Padahal catatan kredit saya di kartu kredit selama ini tidak pernah bermasalah,” ungkapnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: