Guru ditangkap karena rangkap jabatan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat media sosial, Herwin Sudikta, menyinggung isu ketimpangan hukum di tengah perhatian publik terhadap sejumlah menteri dan wakil menteri di Kabinet Prabowo yang disebut merangkap jabatan dengan gaji besar.
Sementara di sisi lain, ada guru yang juga menjadi pendamping desa justru berujung pidana.
Problem Utama Bukan pada Aturan
Herwin mengatakan, problem utama bukan semata pada aturan, melainkan pada bagaimana hukum ditegakkan.
“Hukum di negeri ini sering kali bukan tentang siapa yang benar atau siapa yang salah. Tapi tentang kalian duduk di atas atau duduk di bawah,” ujar Herwin kepada fajar.co.id, Jumat (20/2/2026).
Ia kemudian menyindir adanya kesan perlakuan berbeda berdasarkan posisi atau kekuasaan.
“Kalau duduk di atas, keinginan rangkap jabatan bisa segera dibungkus UU. Dirapikan bahasanya. Diberi legitimasi. Disahkan dengan senyum formal," sebutnya.
Masyarakat Kecil Kerap Dipersulit saat Berhadapan dengan Hukum
Sebaliknya, menurut dia, masyarakat kecil justru kerap berhadapan dengan konsekuensi hukum yang lebih keras.
“Kalau duduk di bawah, jangankan rangkap jabatan. Punya dua sumber penghasilan saja bisa digebuk palu berbentuk UU," Herwin menuturkan.
Herwin melanjutkan kritiknya dengan menggambarkan elastisitas pasal yang dinilai berbeda antara elite dan rakyat biasa.
“Semakin tinggi posisi duduk, semakin lentur pasalnya. Semakin rendah posisi berdiri, semakin keras benturannya," tandasnya.
“Ironisnya, kita semua diminta percaya bahwa ini namanya keadilan," kuncinya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo resmi menahan MHH pada Kamis (13/2/2026) atas dugaan korupsi yang berkaitan dengan praktik rangkap jabatan sejak 2019 hingga 2025, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 118.860.321.
Praktik Rangkap Jabatan dan Kerugian Negara
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menjelaskan bahwa MHH menjabat sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) di Desa Brabe, Kecamatan Maron dengan honor Rp 2.239.000 per bulan sejak 2019.
Selain itu, MHH juga diduga merangkap sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) dengan menerima gaji dobel selama periode 2019-2022 dan 2025.
"Dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa, sudah ditegaskan bahwa PLD dilarang merangkap jabatan sebagai GTT jika gajinya bersumber dari anggaran negara, baik APBN, APBD, maupun APBDes," jelas Taufik, dikutip dari Kompas, Jumat (20/2/2026).
Lebih lanjut, Taufik menegaskan bahwa kontrak sebagai GTT juga melarang pengajar terikat dengan instansi lain yang menggunakan anggaran negara, namun MHH diduga tetap menjalankan kedua pekerjaan tersebut secara bersamaan.
"Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar kontrak, tetapi juga berpotensi mengganggu kinerja utama sebagai pendamping desa karena pembagian waktu yang tidak sesuai aturan," beber Taufik.
Sorotan Publik terhadap Praktik Rangkap Jabatan Pejabat Tinggi
Kasus hukum ini memantik sorotan publik, terutama karena sejumlah menteri dan hampir semua wakil menteri dalam kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Prabowo juga merangkap jabatan dengan pendapatan sangat fantastis, bahkan ada yang nyaris mencapai Rp1 miliar per bulan.
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Themis Indonesia, Transparency International Indonesia (TII), dan Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM (Pandekha) Fakultas Hukum UGM telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan 2 menteri dan 33 wakil menteri ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (20/8/2025) lalu.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































