Pemerintah Segera Cairkan THR ASN dan Pensiunan 2026, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Triwulan Pertama

11 hours ago 5
Ilustrasi gaji

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan akan dilakukan pada minggu pertama bulan Ramadan 2026. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa proses administrasi pencairan tunjangan tahunan itu hampir rampung dan dana yang disiapkan cukup besar untuk menggerakkan roda perekonomian nasional.

"Bentar lagi dikeluarin. Saya lupa angkanya, tetapi cukup besar," kata Purbaya saat ditemui Jumat (20/2).

THR sebagai Stimulus Ekonomi di Triwulan Pertama

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa pencairan THR diharapkan menjadi suntikan dana yang dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga secara masif. Hal ini sekaligus menjadi stimulus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan pertama tahun ini.

"Itu untuk mendorong ekonomi di triwulan pertama tahun ini juga. Jadi, kami harapkan yang ada stimulus seperti itu," jelasnya.

Komitmen fiskal tersebut tercermin dalam proyeksi belanja negara kuartal I-2026 yang mencapai Rp809 triliun. Selain THR, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk percepatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp62 triliun, rehabilitasi dan rekonstruksi bencana di Sumatera Rp6 triliun, serta paket stimulus Rp13 triliun.

"Prediksi kita di triwulan pertama, ekonomi kita bisa tumbuh antara 5,5 persen sampai 6 persen," pungkas Purbaya.

Rincian Besaran THR ASN dan Pensiunan

ASN aktif akan menerima THR setara dengan satu bulan penghasilan yang terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga (termasuk tunjangan suami/istri dan anak), tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (tukin) jika ada. Namun, tidak semua ASN menerima tunjangan kinerja karena kebijakan ini berbeda antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Contohnya, seorang PNS golongan III/a yang menikah dan memiliki satu anak dengan gaji pokok Rp2.785.700, tunjangan suami/istri 10% dari gaji pokok sebesar Rp278.570, tunjangan anak 2% sebesar Rp55.714, dan tunjangan jabatan fungsional Rp540.000, akan menerima THR sebesar Rp3.659.984 sebelum pajak. Jika PNS tersebut juga menerima tunjangan kinerja sebesar Rp3.000.000 per bulan, maka total THR yang diterima bisa mencapai Rp6.659.984.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berhak menerima THR yang biasanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan jika ada. Sebagai contoh, PPPK dengan gaji pokok Rp3.200.000 dan tunjangan keluarga Rp300.000 akan menerima THR sebesar Rp3.500.000.

THR Pensiunan Tanpa Tunjangan Kinerja

Berbeda dengan ASN aktif, THR pensiunan tidak mencakup tunjangan kinerja. THR pensiunan dihitung berdasarkan penghasilan pensiun bulanan yang terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan pensiun jika ada.

Misalnya, pensiunan PNS golongan III dengan pensiun pokok Rp2.000.000, tunjangan istri Rp200.000, dan tunjangan anak Rp40.000 akan menerima THR sebesar Rp2.240.000. Para pensiunan PNS, TNI, dan Polri diperkirakan akan menerima THR sebesar satu bulan uang pensiun rutin tanpa potongan apapun.

Besaran THR dapat berbeda antar daerah dan instansi, terutama bagi ASN yang menerima tunjangan kinerja tinggi yang berpotensi mendapatkan THR lebih besar. Sementara itu, pensiunan tidak menerima tunjangan kinerja dalam THR mereka.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |