Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS: Kriteria Penerima, Mekanisme Pemutihan, DPR Sebut Jebakan

3 hours ago 1
BPJS Kesehatan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penghapusan atau pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan senilai Rp26,47 triliun yang direncanakan mulai berlaku secara bertahap pada akhir tahun 2025 hingga 2026.

Fokus utama program ini adalah membantu peserta dari kalangan kurang mampu agar status kepesertaannya dapat aktif kembali.

Penghapusan ini ditujukan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri kelas 3 dan peserta yang masuk dalam kategori fakir miskin atau tidak mampu.

Peserta yang dianggap mampu secara ekonomi tetap diwajibkan melunasi tunggakan mereka.

Berdasarkan kebijakan yang ada, sistem tagihan umumnya hanya akan menghitung tunggakan maksimal 24 bulan terakhir.

Tunggakan yang melampaui periode dua tahun tersebut otomatis dianggap hangus atau tidak ditagihkan lagi.

Program ini diperkirakan akan dieksekusi setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terbaru sebagai payung hukum pelaksanaannya.

Bagi peserta yang tidak masuk kategori pemutihan total, BPJS Kesehatan menyediakan Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap).

Program ini memungkinkan peserta mencicil tunggakan iuran (4-24 bulan) melalui aplikasi Mobile JKN agar beban pembayaran lebih ringan.
Informasi lebih lanjut mengenai status kepesertaan dan rincian tunggakan dapat Anda akses secara langsung melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan Pandawa BPJS Kesehatan di WhatsApp.

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menegaskan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang nonaktif dan terbukti tidak mampu harus dilaksanakan secara humanis, otomatis, dan tidak membebani rakyat miskin dengan prosedur berbelit.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |