Ilustrasi PPPK (AI)
FAJAR.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak boleh lagi didasarkan pada keterbatasan anggaran, melainkan harus mengacu pada capaian kinerja.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Kepala BKN, Suherman, di tengah ketidakjelasan nasib PPPK di sejumlah daerah yang kontraknya belum dipastikan diperpanjang atau tidak.
"PPPK dibolehkan tidak memperpanjang kontrak kerja ASN PPPK kalau kinerja jelek. Tolok ukurnya jelas karena ada laporannya di e-kinerja," katanya saat ditemui baru-baru ini.
Analisis Jabatan dan Beban Kerja Jadi Pertimbangan Utama
Lebih lanjut, Suherman menjelaskan bahwa keputusan perpanjangan kontrak harus melalui analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK), bukan karena persoalan fiskal atau anggaran. Hal ini sejalan dengan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang tengah digodok di DPR RI.
"Perpanjangan kontrak kerja PPPK ke depan bukan lagi berdasarkan anggaran, tetapi capaian kinerja," jelasnya.
Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Nasib PPPK
Situasi ini muncul karena banyak PPPK yang kontraknya diputus dengan alasan pemerintah daerah tidak sanggup lagi membayar gaji mereka akibat efisiensi anggaran. Kondisi tersebut menyebabkan ketidakpastian nasib PPPK yang masa dinasnya memang berdasarkan kontrak dan tidak otomatis diperpanjang.
Suherman menegaskan, pemotongan kontrak kerja PPPK semata-mata karena alasan anggaran seharusnya tidak terjadi agar tidak merugikan pegawai yang berprestasi.
"Pada intinya, tak boleh ada pemotongan kontrak kerja karena alasan anggaran," pungkasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































