Guru Madrasah (Kemenag)
FAJAR.CO.ID - Guru madrasah swasta di Indonesia tengah menghadapi ketidakadilan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang membuat mereka tak bisa mendaftar, sementara pemerintah justru membuka puluhan ribu formasi PPPK untuk Badan Gizi Nasional (BGN) dan Sekolah Rakyat. Kondisi ini memicu keresahan mendalam di kalangan guru madrasah yang selama ini mengabdi dengan penghasilan sangat minim.
Jeritan Guru Madrasah Swasta yang Tak Diakomodir
Ketua Umum Pengurus Pusat Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia, Yaya Ropandi, mengungkapkan bahwa guru madrasah swasta bahkan rela melakukan berbagai cara demi memperjuangkan nasib mereka, seperti membuka celengan dan berjualan ayam untuk biaya perjalanan ke Jakarta. Mereka sangat kecewa karena tidak bisa mengikuti seleksi ASN maupun PPPK akibat aturan yang mengabaikan keberadaan mereka.
"Kami guru swasta mau ikut seleksi ASN saja, mau ikut PPPK saja tidak bisa, karena aturannya tidak ada," katanya saat audiensi dengan DPR RI, Rabu (11/2/2026).
Yaya menegaskan bahwa banyak guru yang sudah mengabdi puluhan tahun namun belum juga diangkat menjadi ASN. Bahkan ada yang rela diangkat sebagai PPPK walaupun hanya untuk beberapa waktu sebelum pensiun, asalkan diakui oleh negara.
"Hari ini kami, ada yang sudah mengajar 20 tahun, 15 tahun, sampai ada yang mengatakan begini. Tidak apa-apa saya diangkat PPPK walaupun besok saya pensiun. Asal saya diakui oleh negara," bebernya.
Pengabdian Guru dengan Upah Minim
Lebih ironis lagi, sejumlah guru madrasah tersebut menerima gaji jauh di bawah upah minimum, bahkan ada yang hanya Rp300 ribu per bulan. Meski demikian, mereka tetap berkomitmen mencerdaskan anak bangsa.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































