Hukum Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui: Wajib atau Boleh Tidak Berpuasa?

3 hours ago 5
Ibu Hamil (Ilustrasi/AI)

FAJAR.CO.ID - Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang baligh, berakal, dan mampu menjalankannya. Namun, bagi ibu hamil dan menyusui, hukum puasa tidaklah mutlak wajib atau gugur secara otomatis, melainkan sangat bergantung pada kondisi kesehatan ibu dan bayi.

Islam memberikan kemudahan bagi hamba-Nya yang mengalami kondisi tertentu. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an, "Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib mengganti pada hari-hari yang lain..." (QS. Al-Baqarah: 184).

Mayoritas ulama menyamakan kondisi ibu hamil dan menyusui dengan orang sakit, karena keduanya bisa mengalami risiko membahayakan diri atau bayinya jika tetap berpuasa. Rasulullah ﷺ juga memberi keringanan kepada musafir, ibu hamil, dan ibu menyusui untuk tidak berpuasa, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi.

Hukum Puasa bagi Ibu Hamil

Kondisi kesehatan ibu hamil menjadi penentu hukum puasa. Jika ibu khawatir pada dirinya sendiri, misalnya merasa lemas berat, dehidrasi, atau dokter menyarankan tidak berpuasa karena membahayakan kesehatan, maka ibu boleh tidak berpuasa dan wajib mengganti (qadha) di hari lain.

Namun, jika kekhawatiran lebih pada bayi dalam kandungan, seperti berat janin kurang atau risiko tertentu akibat puasa, mayoritas ulama berpendapat wajib qadha, dan sebagian menambahkan kewajiban membayar fidyah. Pendapat ini berbeda-beda tergantung mazhab.

Hukum Puasa bagi Ibu Menyusui

Bagi ibu menyusui, hukum juga bergantung pada kondisi. Jika puasa menyebabkan produksi ASI menurun drastis dan membahayakan bayi, maka ibu boleh tidak berpuasa dan wajib mengganti di hari lain. Sebagian ulama juga mewajibkan tambahan fidyah jika kekhawatiran hanya pada bayi.

Namun, jika ibu tetap sehat, ASI lancar, dan bayi tidak bermasalah, maka puasa tetap wajib dijalankan.

Perbedaan Qadha dan Fidyah

Untuk memperjelas, qadha berarti mengganti puasa di hari lain setelah Ramadan, sedangkan fidyah adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Menurut mazhab Syafi'i yang paling banyak diikuti di Indonesia, jika kekhawatiran hanya pada bayi maka wajib qadha dan fidyah, sedangkan jika pada diri sendiri hanya wajib qadha.

Namun, untuk memastikan keputusan terbaik, sebaiknya konsultasi dengan ustaz atau lembaga fatwa terpercaya di daerah masing-masing.

Tips Aman Berpuasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Bagi ibu yang ingin tetap berpuasa, beberapa tips penting perlu diperhatikan. Perbanyak minum saat sahur dan berbuka, konsumsi makanan tinggi protein dan zat besi, hindari aktivitas berat, serta pantau gerakan janin atau kondisi bayi secara rutin.

Segera batalkan puasa jika merasa pusing, lemas ekstrem, atau mengalami kontraksi. Menjaga keselamatan ibu dan anak adalah prioritas utama dalam Islam.

Islam adalah agama penuh rahmat dan kemudahan. Jika puasa membahayakan kesehatan, maka tidak berpuasa adalah pilihan yang dibolehkan bahkan menjadi kewajiban demi menjaga keselamatan.

Bagi para ibu, tidak perlu merasa bersalah. Niat yang baik dan usaha menjaga amanah Allah berupa anak adalah bagian dari ibadah itu sendiri.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |