Terbit Surat Edaran Instruksikan ASN Berpakaian Muslim Selama Ramadan 2026

3 hours ago 2
Ilustrasi ASN

FAJAR.CO.ID, BENGKULU -- Pemerintah Kota Bengkulu resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2026 yang mengatur penerapan pakaian muslim dan penyesuaian jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran pelayanan publik dan kekhusyukan ibadah puasa para pegawai muslim.

Penyesuaian Pakaian Dinas dan Jam Kerja Selama Ramadan

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, menjelaskan bahwa selama Ramadan, ASN yang beragama Islam dianjurkan mengenakan busana muslim sebagai Pakaian Dinas Harian (PDH).

Sementara itu, pegawai non-muslim diperbolehkan memilih busana muslim atau pakaian bebas yang sopan dan sesuai norma kedinasan.

"Pemerintah memastikan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat," katanya saat ditemui wartawan di Bengkulu, Selasa (17/2/2026).

Pengaturan Jam Kerja Sesuai Sistem Kerja Lima dan Enam Hari

Surat Edaran tersebut juga mengatur jam kerja yang berbeda berdasarkan sistem lima hari dan enam hari kerja. Untuk sistem lima hari kerja, jam operasional berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin sampai Kamis dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja diperpanjang hingga pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat lebih lama, yakni pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.

Bagi unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja ditetapkan mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB pada Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Hari Jumat tetap dimulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 14.00 WIB dengan jeda istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.

Harapan Pemkot Bengkulu untuk Pelayanan Optimal dan Suasana Kerja Kondusif

Medy menegaskan bahwa meskipun ada perubahan jam kerja, hal ini tidak boleh menjadi alasan bagi pegawai untuk menurunkan produktivitas.

Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tingkat kelurahan menjadikan Surat Edaran ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas selama Ramadan.

"Pemerintah Kota berharap pelayanan kepada masyarakat tetap optimal, sekaligus menciptakan suasana kerja yang kondusif dan selaras dengan semangat bulan suci Ramadan 2026," pungkasnya. (Antara/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |