Rokok Elektrik atau Vape Bakal Dilarang Total di Indonesia, BNN Beri Bocoran

3 hours ago 3
Rokok Elektrik atau Vape

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong pemerintah mempertimbangkan pelarangan peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia.

Larangan Sudah Diterapkan di Negara Tetangga

Langkah tersebut dianggap perlu menyusul kebijakan serupa yang telah diterapkan di sejumlah negara tetangga seperti Singapura, Maladewa, dan Thailand.

Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supianto, menyebut rokok elektrik kerap disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

“Kami memberikan rekomendasi agar vape pada akhirnya dilakukan pelarangan seperti negara lain,” ujar Suprianto dikutip fajar.co.id, Kamis (19/2/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Supianto dalam agenda Focus Group Discussion bertajuk Pengaturan Rokok Elektrik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (whipped cream) di Indonesia.

Zat Berbahaya Ditemukan dalam Cairan Vape

Kata dia, temuan laboratorium menunjukkan sejumlah zat berbahaya kerap dicampurkan dalam cairan atau liquid vape.

Di antaranya etomidate, ganja, ekstasi, metamfetamin, hingga tetrahidrokanabinol (THC).

Supianto menegaskan, sekalipun tanpa campuran narkotika, penggunaan vape tetap memiliki risiko terhadap kesehatan.

Kepatuhan terhadap Regulasi Masih Lemah

Ia juga menyinggung lemahnya kepatuhan terhadap regulasi yang sudah ada.

Secara aturan, vape hanya boleh diperjualbelikan dan digunakan oleh mereka yang berusia 21 tahun ke atas.

Hanya saja, di lapangan, banyak anak di bawah umur yang justru mengonsumsinya.

“Artinya regulasi yang sudah ada saja tidak ditaati,” kata dia.

Data Global Adult Tobacco Survey (GATS) Indonesia Report 2021 turut memperkuat kekhawatiran tersebut.

Laporan itu mencatat lonjakan signifikan penggunaan rokok elektrik dalam satu dekade terakhir.

Jika pada 2011 prevalensinya masih berada di angka 0,3 persen, maka pada 2021 angkanya melonjak menjadi 3 persen atau meningkat sepuluh kali lipat dalam kurun waktu 10 tahun.

Melihat tren tersebut, BNN menegaskan, diperlukan langkah tegas dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengendalian vape di Indonesia, terutama untuk mencegah potensi penyalahgunaan narkoba melalui perangkat tersebut.

Bahaya Vape bagi Kesehatan

Penggunaan rokok elektrik atau vape semakin marak, terutama di kalangan remaja dan anak muda. Banyak yang menganggap vape lebih aman dibanding rokok konvensional. Padahal, sejumlah penelitian menunjukkan bahwa vape tetap memiliki risiko serius bagi kesehatan.

  1. Mengandung Nikotin yang Bersifat Adiktif
    Sebagian besar cairan vape (e-liquid) mengandung nikotin, zat yang juga terdapat dalam rokok tembakau. Nikotin bersifat adiktif dan dapat menyebabkan ketergantungan. Lembaga seperti World Health Organization menyatakan bahwa nikotin dapat berdampak buruk pada perkembangan otak remaja, terutama pada bagian yang mengatur konsentrasi, pengambilan keputusan, dan kontrol diri.
  2. Risiko Gangguan Paru-Paru
    Meski tidak menghasilkan asap seperti rokok biasa, vape menghasilkan aerosol yang mengandung partikel halus, logam berat, serta bahan kimia berbahaya. Di Amerika Serikat, kasus cedera paru-paru akibat penggunaan rokok elektrik sempat meningkat tajam beberapa tahun lalu. Kondisi ini dikenal sebagai EVALI (E-cigarette or Vaping Product Use-Associated Lung Injury).
    Paparan zat kimia seperti formaldehida dan asetaldehida dalam uap vape dapat memicu iritasi saluran pernapasan, batuk kronis, hingga gangguan fungsi paru-paru.
  3. Meningkatkan Risiko Penyakit Jantung
    Nikotin dalam vape dapat meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko penyakit jantung dan gangguan pembuluh darah. Meski penelitian masih terus berkembang, sejumlah ahli kesehatan memperingatkan bahwa vape bukanlah alternatif bebas risiko.
  4. Dampak bagi Remaja
    Remaja yang mulai menggunakan vape berisiko lebih besar beralih ke rokok konvensional. Selain itu, ketergantungan nikotin di usia muda dapat memengaruhi prestasi belajar dan kesehatan mental. Beberapa studi juga menunjukkan adanya kaitan antara penggunaan vape dengan meningkatnya risiko kecemasan dan depresi.
  5. Kandungan Bahan Kimia Berbahaya
    Cairan vape mengandung berbagai zat perasa (flavoring). Beberapa bahan perasa tertentu, seperti diacetyl, diketahui dapat merusak paru-paru jika terhirup dalam jangka panjang. Selain itu, perangkat vape yang dipanaskan dapat melepaskan logam berat seperti timbal dan nikel.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |