Menkeu Purbaya
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dana Moneter Internasional (IMF) mengusulkan pemerintah Indonesia menaikkan pajak penghasilan karyawan (PPh Pasal 21) sebagai bagian dari strategi pembiayaan investasi publik untuk mencapai status negara berpendapatan tinggi pada 2045.
Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah saat ini lebih memprioritaskan perluasan basis pajak dan perbaikan kepatuhan pajak tanpa langsung menaikkan tarif pajak.
IMF dan Strategi Pembiayaan Investasi Publik
Dalam laporan bertajuk "Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment", IMF memproyeksikan pemerintah Indonesia dapat meningkatkan investasi publik secara bertahap antara 0,25% hingga 1% Produk Domestik Bruto (PDB) dalam 20 tahun ke depan.
Pada tahap awal, tambahan belanja investasi akan dibiayai melalui defisit anggaran, namun di jangka menengah, IMF memasukkan skenario mobilisasi penerimaan negara melalui kenaikan bertahap pajak penghasilan karyawan.
"Pilihan menggunakan pajak penghasilan karyawan di antara skema pembiayaan untuk mengumpulkan pendapatan merupakan contoh yang ilustratif," tulis IMF dalam laporannya pada 15 Februari 2024. Kombinasi kenaikan investasi dan penyesuaian pajak ini dinilai dapat menjaga defisit APBN tetap di bawah ambang batas 3% PDB.
Respons Menteri Keuangan Terhadap Usulan IMF
Purbaya menyambut baik usulan IMF tersebut sebagai alternatif pembiayaan investasi publik yang potensial. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan serta merta menaikkan tarif pajak sebelum kondisi ekonomi lebih kuat.
"Usulan IMF itu bagus untuk naikin pajak. Kan, saya bilang sebelum ekonominya kuat, kami enggak akan ubah-ubah itu tarif pajak. Tapi kami akan ekstensifikasi, tutup kebocoran pajak dan lain-lain," katanya saat ditemui pada 19 Februari 2024.
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Hal ini bertujuan untuk menjaga defisit anggaran tetap terkendali tanpa menambah beban pajak dalam waktu dekat.
"Saya pastikan adalah supaya ekonominya tumbuh lebih cepat, sehingga pajak saya lebih tinggi. Sehingga 3 persen itu bisa dihindari secara otomatis," jelasnya.
Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi Saat Ini
Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia saat ini bertingkat sebagai berikut: 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 60 juta per tahun; 15% untuk penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta; 25% untuk Rp 250 juta hingga Rp 500 juta; 30% untuk Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar; dan 35% untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar. (Arya/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































