Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta.
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi menyatakan persetujuannya terhadap wacana pengembalian Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelum revisi 2019.
Pernyataan ini disampaikan Jokowi usai menyaksikan pertandingan sepak bola antara Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan Solo pada Jumat, 13 Februari 2026 lalu.
"Ya, saya setuju, bagus," katanya singkat menanggapi usulan tersebut.
Revisi UU KPK di Era Jokowi dan Kontroversinya
UU KPK memang mengalami revisi pada tahun 2019 saat Jokowi masih menjabat sebagai presiden. Revisi ini memicu kontroversi luas karena dianggap oleh sebagian kalangan melemahkan independensi serta kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
Kendati revisi terjadi di masa pemerintahannya, Jokowi menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut bukan berasal dari inisiatif dirinya.
"Itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan sampai keliru ya. Inisiatif DPR," jelasnya.
Lebih lanjut, Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membubuhkan tanda tangan terhadap revisi undang-undang tersebut.
"Saat itu, atas inisiatif DPR RI direvisi. Tapi saya tidak pernah tanda tangan," bebernya.
Respons Pedas dari PDIP Mengaitkan Sikap Jokowi dengan Politik Saat Ini
Pernyataan Jokowi ini langsung mendapat respons dari politikus PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean, yang menyindir sikap mantan presiden itu yang dianggap baru bersuara setelah tidak lagi menjabat.
Ferdinand bahkan menyebut Jokowi dengan sapaan "Mr. Jack", nama panggilan lama yang sempat digunakan saat masa KKN oleh seorang saksi di persidangan terkait ijazahnya.
"Wah, wah, wah, wah, Mr. Jack mendadak bicara tentang KPK kembali ke undang-undang lama," kata Ferdinand saat dihubungi fajar.co.id, Selasa (17/2/2026).
Dia mempertanyakan motif di balik kemunculan wacana tersebut.
"Ada apa Mr. Jack kok tiba-tiba bicara agar KPK kembali ke undang-undang lama?" pungkasnya.
Ferdinand juga mengingatkan bahwa revisi UU KPK yang dianggap melemahkan lembaga itu terjadi di era pemerintahan Jokowi.
"Bukankah perusakan KPK dan pelemahan KPK itu terjadi di zamanmu ketika berkuasa?" sentilnya.
Menurut Ferdinand, sikap Jokowi dianggap tidak konsisten karena baru bersuara setelah tidak memegang kekuasaan.
"Mengapa sekarang mendadak bicara KPK kembali ke undang-undang lama? Setelah tidak berkuasa, sekarang mau KPK kuat lagi gitu," lanjut Ferdinand.
Lebih jauh, Ferdinand mengaitkan pernyataan tersebut dengan situasi politik terkini, khususnya tingginya tingkat kepuasan publik terhadap Presiden saat ini, Prabowo Subianto.
"Hahaha, Mr. Jack, Mr. Jack lagi cemburu ya bahwa sekarang Pak Prabowo sedang tinggi-tingginya approval ratingnya di tengah publik dan pemberantasan korupsi yang dilakukan," pungkasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































